Sukoharjo – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui Bidang Pajak Daerah terus berupaya melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menerjunkan tim teknis untuk melakukan pemetaan verifikasi NJOP langsung di tingkat desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan nilai ketetapan pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, mengingat perkembangan wilayah dan nilai ekonomi tanah di sejumlah desa mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Guna kelancaran proses, BPKAD bekerja sama erat dengan Pemerintah Desa dan para Ketua RT/RW. Keterlibatan perangkat desa dinilai krusial karena mereka lebih memahami sejarah kepemilikan tanah dan batas-batas wilayah di lingkungan setempat. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan luas bangunan dan tanah yang ada saat ini, serta mendata bangunan-bangunan baru yang selama ini belum terdaftar dalam sistem perpajakan daerah.