SUKOHARJO,10 Maret 2025 – Inspektorat Kabupaten Rembang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan administrasi di Desa Sukoharjo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tim pemeriksa yang dipimpin oleh Amalia Fadilla, S.E melakukan audit atas berbagai laporan keuangan dan administrasi desa. Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta program pembangunan yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukoharjo Lilik Harijanto menyambut baik pemeriksaan ini dan menyatakan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi dalam perbaikan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan serta langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah desa.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan mendorong pembangunan yang lebih efektif serta berdaya guna bagi warga Desa Sukoharjo.