Rembang, Desember 2025. Sebagai Upaya dalam Memajukan perekonomian masyarakat, Pemerintah Membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa se Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama.
Koperasi ini bukan sekadar tempat simpan pinjam atau jual beli, tapi wadah pembangunan ekonomi yang dikelola langsung oleh dan untuk masyarakat desa. Dengan semangat kebersamaan, Koperasi Merah Putih menjadi solusi nyata bagi warga desa.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk menyediakan lahan seluas minimal 1.000 meter persegi di lokasi yang strategis, mudah diakses, serta memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk mendukung operasional KDKMP.
Untuk memenuhi kebutuhan lahan seluas 1000 meter persegi terdapat beberapa kendala yang dihadapi di antaranya luas lahan yang belum memenuhi standar minimal 20x30 meter, lokasi yang kurang strategis, status lahan yang belum jelas, serta masih adanya perbedaan persepsi antara aparat kewilayahan dan pemerintah desa.
Desa Sukoharjo sendiri merupakan salah satu desa yang kecil di wilayah Kecamatan Kota Rembang, dengan luas wilayah 11,8 m2. Wilayah di Desa Sukoharjo merupakan wilayah yang padat oleh pemukiman penduduk. Tidak ada lahan kosong yang berupa sawah atau tegal. Sedangkan Tanah Kas Desa, atau tanah bengkok, tidak ada di wilayah Desa Sukoharjo.
Tanah Kas Desa yang ada sudah ada bangunan yang berdiri sejak lama, yaitu Balai Desa, Balai Nelayan, dan juga Lapangan Bola Volley yang tiap tahun di pergunakan untuk turnamen rutin. Luasnya pun tidak seluas yang butuhkan untuk Pembangunan gerai KDMP, yang minimal membutuhkan lahan seluas 600 m2. Sehingga Desa Sukoharjo tidak memungkinkan untuk menyediakan lahan yang akan dipergunakan untuk Pembangunan gudang atau fasilitas logistik koperasi.
Dalam Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang disiarkan daring, Mendes PDT meminta kepala desa untuk mencari jalan keluar terbaik dan kreatif. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan syarat luasan 1.000 m2 jika ketersediaan lahan menjadi masalah.
Solusi yang ditawarkan Mendes PDT adalah dengan mendorong desa untuk mengubah bangunan yang sudah ada menjadi gudang atau mempertimbangkan opsi sewa tanah/bangunan yang sesuai. Hal ini merupakan bentuk optimalisasi aset desa yang selama ini mungkin belum termanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, Kementerian Desa juga akan memberikan rekomendasi fleksibilitas usaha. Kegiatan Kopdes, seperti simpan pinjam, apotek, atau logistik, diizinkan untuk dilakukan secara terpisah-pisah (tidak terpusat). Pemanfaatan gudang-gudang desa yang tidak terpakai menjadi prioritas utama.
Kemudian, apakah desa Sukoharjo akan menggunakan salah satu asset yang dimiliki berupa Gedung, yaitu Balai Desa atau Balai Nelayan, untuk dijadikan Gudang Koperasi Desa Merah Putih, walaupun luasnya tidak memenuhi standar yang disaratkan. Atau memilih opsi sewa lahan, yang pastinya juga berada di luar wilayah desa karena di dalam desa sendiri tidak ada lahan yang memenuhi sarat luas lahan. Itu menjadi PR tersendiri bagi para pengurus KDMP dan juga pemerintah desa Sukoharjo.