Rembang, April 2026. Petugas dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kebupaten Rembang pada hari Kamis, tanggal 16 april 2026 mendatangi kantor desa Sukoharjo terkait Verifikasi dan Validasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akurasi data objek dan subjek pajak, meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta memastikan proses verifikasi dan validasi PBB-P2 berjalan transparan, tertib, dan tepat sasaran.
Selain itu juga untuk memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid, sehingga potensi penerimaan dari PBB-P2 dapat tergali secara optimal. Ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peran aparat desa sangat vital, karena mereka yang mengetahui langsung kondisi objek pajak di lapangan. Dengan kerjasama yang baik, data yang dihasilkan akan lebih akurat dan transparan. Verifikasi dan validasi PBB-P2 ini sangat penting, agar tidak terjadi kesalahan data maupun duplikasi.
Petugas dari BPPKAD dengan didampingi perangkat desa Sukoharjo, terjun langsung ke lapangan, untuk mengecek apakah objek pajak dan subjek pajak sudah sesuai antara kenyataan di lapangan dengan data di administrasi. Dengan pemanfaatan teknologi digital, seperti sistem informasi berbasis peta dan aplikasi pendataan online, dapat di ketahui adanya perbedaan antara antara lokasi real di lapangan dengan data administrasi, dengan menggunakan poto satelit. Dan untuk memastikan sekaligus konfirmasi kepada wajib pajak perlu untuk di datangi langsung, dan akan di lakukan pendataan ulang.