Rembang – Pemerintah bersama instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi mengenai penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memperkenalkan program diskon pajak kendaraan bertajuk “Gas Jateng 5%” kepada masyarakat di Kecamatan Rembang, Senin(18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Rembang tersebut dihadiri oleh perangkat Desa/Kelurahan dan Kepala Desa/Kelurahan di Kecamatan Rembang . Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah yang mulai diberlakukan serta manfaat program keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, narasumber Kasi Pelayanan Samsat Rembang menjelaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan bagian dari kebijakan baru dalam pengelolaan pajak daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Rembang. Meski demikian, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan dan insentif bagi wajib pajak.
Salah satu bentuk insentif tersebut adalah program “Gas Jateng 5%”, yakni pemberian diskon pembayaran PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Balik nama mulai opsen bbnkb hanya untuk kendaraan baru, biaya seperti ganti plat & BPKB baru, opsen hanya naik 1x di 2025, kedepan akan turun dengan harga kendaraan. Pembayaran dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk denda dikenakan Rp.8.000,- untuk motor , Rp.25.000,- untuk mobil.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Rembang dapat lebih memahami kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB serta memanfaatkan program keringanan pajak yang telah disediakan pemerintah.